ciri ciri masjid sunnah

CiriKhas Masjid NU. 18 Desember 2021 Juru Tulis. Oleh Kiai Ma'ruf Khozin. Ketua Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Di Surabaya kawasan Rungkut ada jamaah Majelis Shalawat bernama Paseban Agung yang dibina oleh Kiai Mukarram. Jamaahnya ribuan. Namun selama masa pandemi ini tidak beraktivitas, hanya saja Ngaji Ahad pagi baru dimulai hari ini Penjelasanmengenai ciri-ciri malam Lailatul Qadar yang tiba pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini: Artinya: "Carilah Lailatul Qadr pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam yang ke sembilan tersisa, malam yang ke tujuh tersisa, malam yang ke lima Paraulama yang memahami Al Qur'an dan As Sunnah lebih menyandark di atas menjelaska n ciri-ciri ulama yang Kurban dan Aqiqah 82 Makanan 13 Nadzar 57 Pakaian Perhiasan 498 UMUM 76 Wakaf dan Masjid 17 Warits Faro'id 498 Informasi 262 Buku 209 Kabar Santri 25 Pesantren Indonesia 291 Kajian Khusus 17 Syubhat HTI 14 al'Allamah Ahmad bin Yahya an-Najmi rahimahullah:. Adapun ciri-ciri Ahlus Sunnah yang paling tampak adalah : PERTAMA: Mengajak kepada al-Qur'an, yaitu mengajak untuk mengikuti al-Qur'an dan mengamalkannya.. KEDUA: Menafsirkan al-Qur'an dengan Atsar, yakni dengan bimbingan tafsir dari as-Sunnah (Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) dan tafsir dari para Shahabat dan para Tabi ApakahCiri-Ciri Wanita Surga Hendaknya kita selalu menjaga tujuh sunnah Nabi setiap hari. Ketujuh sunnah Nabi SAW itu adalah: 1, Tahajjud Jangan tinggalkan masjid terutama di waktu shubuh. Sebelum melangkah kemana pun langkahkan kaki ke masjid, karena masjid merupakan pusat keberkahan, bukan karena panggilan muadzin tetapi panggilan Single Tanzkurs Mülheim An Der Ruhr. Tanpa KubahDesain SederhanaFasilitas LengkapSebagai IkonOrnamen Sederhana Ciri-ciri masjid modern secara kasat mata dapat di lihat dari desain arsitektur bangunan masjid. Meskipun ciri-ciri masjid modern tersebut tidak selamanya benar dalam mengidentifikasi kategori masjid modern. Maka perlu juga mengecek ciri-ciri lainnya yang tidak tampak mata secara langsung untuk menentukan benar tidaknya masjid tersebut masuk kategori masjid modern. Ada beberapa ciri-ciri masjid modern yang bisa menjadi pedoman dalam menentukan sebuah bangunan masjid modern. Tanpa Kubah sumber Ciri-ciri masjid modern yang populer dalam desain arsitekturnya adalah masjid tanpa kubah. Meskipun banyak juga masjid modern yang masih menggunakan atap kubah. Masjid modern tanpa kubah yang paling populer adalah desain sederhana berbentuk kotak dengan arsitektur eksterior dan interior yang indah. Pendapat umum arsitek tentang membangun masjid modern tanpa kubah, karena kubah bukan fokus utama pada sebuah bangunan masjid. Selama desain dan ornamen masjid tidak bertentangan dengan hukum syar’i, maka bentuk bangunan bebas dengan memperhatikan batasan-batasan yang dilarang dalam agama Islam. Ciri-ciri masjid modern tanpa kubah banyak dijumpai di banyak negara, terutama negara yang berpendukduk muslim mayoritas seperti Indonesia. Contoh masjid modern tanpa kubah seperti Masjid Al Irsyad Bandung, Masjid, Masjid Al Azhar Summarecon Bekasi, Masjid Baitul A’laa, dan masih banyak masjid modern lainnya. Desain Sederhana sumber Ciri-ciri masjid modern berikutnya dapat di lihat mulai dari desain yang sederhana meliputi eksterior dan interior masjid. Jika gaya arsitektur masjid tradisional banyak diwarnai detail-detail dekoratif, maka gaya arsitektur masjid modern justru sebaliknya yaitu cukup sederhana. Kesederhanaan dimulai dari bentuk masjid, warna cat masjid, ornamen masjid, dan seterusnya. Desain sederhana dari ciri-ciri masjid modern juga memiliki makna dan merupakan bentuk simbolisasi. Misal bentuk kotak merupakan simbolisasi bentuk ka’bah di Mekah, jumlah 99 dekoratif interior yang melambangkan Asmaul Husna, dan lain-lainnya. Desain sederhana masjid modern memberikan kemudahan dalam perawatan, selain itu juga lebih efesien karena kebanyakan memiliki tema desain eco green yang mengandalkan energi alam seperti matahari sebagai penerangan dan pencahayaan dalam masjid. Kemudian tanaman disekitar masjid untuk sirkulasi udara segar dan sejuk di dalam masjid. Fasilitas Lengkap sumber Fasilitas masjid sangat perlu sekali pada masjid modern. Karena ciri-ciri masjid modern terlihat dari fasilitas-fasilitas yang dimilikinya. Fasilitas pertama yang harus dimiliki adalah tempat wudhu. Jumlah kran air harus sebanding dengan kapasitas masjid. Pada masjid modern biasanya memanfaatkan sistem terpadu dengan pemanfaatan air sisa wudhu untuk menyirami tanaman disekitar masjid. Selain itu desain tempat wudhu bernuansa simpel dan bersih. Fasilitas berikutnya adalah tempat sepatu + sandal, tempat parkir ada CCTV, Taman, dan lain-lainnya. Keberadaan fasilitas ini sebagai fungsi berikutnya setelah fungsi utama sebagai tempat ibadah sholat. Seperti fungsi sosial kemasyrakatan, dakwah, pemberdayaan ekonomi, hingga tujuan wisata religi. Jika masjid kuno saja memiliki fungsi yang sangat luas seperti sebagai pusat pemerintahan, maka masjid modern juga harus memiliki fungsi yang banyak juga. Sebagai Ikon sumber Ciri-ciri masjid modern selanjutnya biasanya menjadi ikon sebuah kota atau sebuah kawasan. Karena arsitektur masjid modern yang unik menjadi pusat perhatian bagi siapa saja yang melewati jalan di sebelah masjid modern tersebut. Selain itu sebuah kawasan juga banyak yang memiliki masjid modern menjadi ikon kawasan tersebut karena keberadaannya yang strategis di puncak sebuah bukit. Sehingga masjid tampak indah dengan pemandangan alamnya yang bisa dilihat dari berbagai arah mata angin. Ciri-ciri masjid modern sebagai ikon sebuah kota juga bisa merupakan simbolisasi sebuah kota yang religius. Sehingga hal ini akan mempengaruhi suasana para pengunjung ketika berada di kota tersebut. Menjadi ikon sebuah kota, tentunya masjid modern tersebut memiliki fasilitas rest area dengan fasilitas pelengkap lainnya. Sehingga para pengendara yang lewat akan tertarik untuk berhenti menikmati pemandangan indah masjid modern dengan mengabadikan momen tersebut dengan mengambil foto ataupun video. Ornamen Sederhana sumber Ciri-ciri masjid modern tampak pada ornamen sederhana yang dimilikinya. Elemen garis simetris yang sederhana banyak digunakan pada masjid modern. Kemudian ornamen masjid pada eksterior dan interior masjid sangat sederhana dan tetap memberikan makna dalam tetantang Islam. Misalkan ornamen kaligrafi pada umumnya masjid sangat ramai dan mendominasi di interior masjid, namun pada masjid modern, kaligrafi cukup sederhana dan mampu memberikan makna yang cukup dalam. Allah berfirman, Hanyalah yang memakmurkan Masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. QS At-Taubah 918Masjid adalah tempat ibadah umat Islam yang memiliki banyak fungsi. Bukan hanya sekedar menjadi tempat ibadah sebagai keutamaan membangun masjid dalam Islam, tapi juga beberapa fungsi lain yang membuat bangunan ini menjadi begitu istimewa. Berikut adalah beberapa fungsi masjid dalam Islam1. Tempat shalatFungsi utama masjid memang sebagai tempat ibadah. Disinilah tempat umat Islam melaksanakan shalat, baik shalat wajib atau shalat fardhu serta shalat Sunnah. Kata masjid sendiri berasal dari bahasa Arab “sajada, yasjudu, sujûdan”, yang berarti “sujud.”Allah berfirman dalam al-Quran surat al-Jin 72 18 “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping menyembah Allah.”Dari riwayat Jabir bin Abdullah, Rasulullah Saw. bersabda “Telah dijadikan untukku dan untuk umatku bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri.”Baca jugaKewajiban istri terhadap suami dalam islamKewajiban suami terhadap istri Mendidik anak dalam islam hutang dalam islampamer dalam islamhukum bertato dalam islam2. Tempat ibadah lainnyaAllah berfirman dalam surat an-Nur 24 36-37, yang artinya“Bertasbih kepada Allah dimasjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah, dan dari membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang di hari itu hati dan penglihatan menjadi goncang. Mereka mengerjakan yang demikian itu supaya Allah memberi balasan kepada mereka dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rizki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.”3. Tempat pendidikanMasjid bukan hanya sekedar tempat melaksanakan ibadah, tapi juga sebagai tempat penyebaran pendidikan atau ilmu. Di masjid, banyak dilakukan kegiatan menambah ilmu seperti dakwah atau Abdullah bin Umar bahwasannya seseorang sedang berdiri di masjid lalu ia bertanya, “Hai Rasulullah, dari arah manakah engkau memerintahkan kami untuk mulai membaca talbiyah dengan suara keras?” Rasulullah SAW menjawab.“Penduduk Madinah membaca talbiyah dengan keras dari daerah Dzul Khulaifah, penduduk Syam dari arah Juhfah, dan penduduk Najd dari Qorn. Abdullah berkata “Telah sampai berita kepadaku bahwa rasulullah bersabda, “Penduduk Yaman membaca talbiyah dengan keras dari arah Yalamlam”. Hadits dikeluarkan oleh Bukhari, Al-Lu’lu’wal Majan, no. 735Baca jugakeutamaan berkurbankeutamaan menjaga lisan dalam islamhukum sholat jumat bagi wanitaciri ciri wanita penghuni nerakahukum meninggalkan shalat jumatciri ciri orang munafik4. Tempat musyawarahMasjid merupakan tempat yang penuh dengan ketenangan sehingga sangat cocok dijadikan sebagai tempat musyawarah. Umat Islam bisa melakukan musyawarah di masjid tentang berbagai perkara dengan lebih tenang karena masjid jauh dari setan yang dapat menimbulkan gangguan saat Tempat pengadilanMasjid yang jauh dari setan merupakan tempat yang tepat untuk mengadakan pengadilan dalam berbagai perkara. Di dalam masjid, masyarakat dapat mengambil keputusan dengan lebih berkata Dep. Agama DIY, 2003 9“Pelaksanaan qadha peradilan di dalam masjid merupakan kebiasaan yang telah lama dijalani, dan dalam mengadili apapun. Halaman masjidnya pun dapat digunakan sebagai tempat duduk agar orang-orang yang lemah, orang-orang musyrik atau wanita yang sedang haidh bisa hadir dan mengikuti acara yang digelar di masjid. Adapun pelaksanaan hudud hukuman tidak boleh dilaksanakan di dalam masjid”.6. Tempat penyambutan utusanDi jaman Rasulullah, masjid juga menjadi tempat menyambut utusan. Salah satunya adalah ketika Rasulullah menyambut utusan dari Nasrani Najran. Ketika itu, jumlah rombongan adalah 60 orang dengan 14 pembesar Nasrani di dipersilakan masuk ke dalam masjid dengan menggunakan jubah kenasranian mereka dan berdialog dengan Rasul mengenai Nabi Isa jugaHujan menurut IslamBunuh Diri dalam IslamMengenal Diri Sendiri Dalam IslamMenghadapi Musibah Dalam IslamCara Agar Hati Tenang7. Tempat penjagaan dan kehidupan sosialDari Utsman bin Yaman, ia berkata, “Ketika para Muhajirin membanjiri kota Madinah tanpa memiliki rumah dan tempat tinggal, maka Rasulullah SAW menempatkan mereka di masjid dan beliau menamai mereka dengan Ashabush Shuffah. Beliau juga duduk bersama mereka dengan sikap yang sangat ramah”. HR. Baihaqi8. Tempat akad nikahSebagaimana kita ketahui bahwa masjid juga sering digunakan sebagai tempat pelaksanaan akad nikah. Banyak pasangan yang memilih untuk melakukan akad nikah di masjid karena kesucian tempat RA berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Beritakanlah pernikahan ini dan selenggarakanlah ia di dalam masjid, lalu pukullah rebana-rebana”. HR. Tirmidzi, Al Misykah, juz. II, no. 31529. Tempat latihan perangDari Aisyah RA, ia berkata “Aku melihat Nabi SAW menghalangi pandanganku dengan serbannya, padahal aku sedang memperhatikan orang-orang Habsyi yang sedang bermain-main di masjid, sehingga aku keluar hendak melihat mereka lagi. Aku perkirakan masih suka bermain.” Shahih Bukhari dengan syarah Ibnu Hajar, juz IX, no. 5236.Ibnu Hajar Al Asqalani mengomentari hadits tersebut bahwa yang dimaksud bermain-main di dalam hadits itu adalah “latihan perang”, bukan semata-mata bermain. Tetapi di dalamnya adalah melatih keberanian di medan-medan pertempuran dan keberanian menghadapi musuh”.Sementara itu Ibnu Mahlab berkata, “Masjid merupakan tempat untuk memberi rasa aman kepada kaum muslimin. Perbuatan apa saja yang membuahkan kemanfaatan bagi agama dan bagi keluarganya boleh dilakukan di masjid. Fathul Bari, Ibnu Hajar, juz. II, hlm. 96.10. Tempat pengobatanAisyah RA berkata, “Pada hari terjadinya perang Khandaq, Sa’ad bin Mu’adz mengalami luka-luka karena dipanah oleh seseorang dari kafir Quraisy. Kata Khabban bin Araqah, orang itu memanah Sa’ad pada bagian lehernya. Maka, Nabi SAW membuatkan tenda di masjid agar beliau bisa pulang istirahat dari jarak yang dekat.”Baca jugaSumpah Pocong Dalam IslamPenyebab Terhalangnya Jodoh dalam IslamCara Menghindari Pelet Menurut Islamhukum akad nikah di bulan ramadhan11. Tempat perlindunganMasjid juga menjadi tempat paling baik untuk berlindung, baik dari bencana maupun serangan. Ketika musibah datang, masjid yang bangunannya lebih kokoh dibandingkan bangunan lain menjadi tempat perlindungan yang paling aman. Masjid juga akan selalu dilindungi oleh Allah Tempat pembelaan agamaMasjid adalah wadah umat Islam dimana di dalamnya berisikan orang-orang yang akan selalu membela agama Allah. Masjid menjadi tempat pusat penyebaran agama Islam yang tidak akan pernah 12 fungsi masjid dalam Islam. Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi 5/12 dan 277, Ibnu Majah no. 802, Ahmad 3/68 dan 76 dan al-Hakim 1/322 dan 2/363 dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda “Jika engkau melihat seorang hamba yang selalu mengunjungi masjid maka persaksikanlah keimanannya”.Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin. Jakarta - Syarat menjadi imam sholat berjamaah perlu dipenuhi sebab seorang imam harus mampu memimpin para makmumnya. Rasulullah SAW pernah menjelaskan syaratnya dalam beberapa salah satunya,قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَائَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَ فِي رِوَايَةٍ سِنًّا، وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. [رواه مسلم]Artinya Rasulullah SAW bersabda, "Yang mengimami suatu kaum jamaah itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah Al Quran nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Dalam riwayat lain disebutkan "Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya." HR. Muslim.Arti imam secara istilah adalah orang yang memimpin dalam sholat berjamaah. Imam dalam sholat dimaknai sebagai orang yang sholatnya diikuti orang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat. Sebagaimana dikutip dari Ibnu Abdin dalam kitab dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut syarat seorang imam sholat1. Beragama IslamImam yang beragama Islam menjadi salah satu syarat sah dalam sholat berjamaah. Hal ini diamini oleh seluruh ulama dan kaum muslimin. Bagi non muslim yang melaksanakan sholat dan mengaku menjadi seorang muslim, maka sholatnya tidak sah dan harus diulang BalighTidak sah hukum sholat fardhu orang dewasa jika menjadi makmum dari anak kecil yang mumayyiz. Hal ini disepakati oleh imam bersar tiga mazhab. Adapun jika anak kecil yang mumayyiz menjadi imam bagi anak-anak seumurannya, maka sholatnya dianggap Berjenis kelamin laki-lakiMenurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, tidak sah hukum sholat fardhu berjamaah bila dipimpin oleh seorang wanita atau khunsa berkelamin ganda sementara makmumnya ada yang laki-laki. Namun, sah bagi seorang wanita bila dipimpin oleh wanita lainnya atau juga seorang tersebut disepakati oleh tiga mazhab selain mazhab Maliki. Sebab mazhab Maliki melarang keras seorang wanita atau khunsa menjadi imam, siapapun itu Berakal sehatHukumnya menjadi tidak sah bila sholat berjamaah diimami oleh orang hilang kewarasan atau gila."Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka orang linglung dan mabuk berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga." tulis Syaikh Abdurrahman jika ada orang gila yang terkadang waras dan terkadang tidak, maka sah sholat berjamaah jika dipimpin olehnya saat dalam keadaan syarat menjadi imam sholat berikutnya bisa klik di sini ya Simak Video "Sholat Berjamaah The Power of We" [GambasVideo 20detik] Buletin Islam Berbicara tentang tradisi-tradisi masyarakat NU sungguh beragam dan tentu sudah tidak asing lain lagi, ada yang berupa Tahlilan, Peringatan Maulid / Kelahiran Nabi Muhammad, Bahkan warga NU memiliki cirikhas masjid tersendiri. Seperti apakah itu?Dikutpi dari KH. Ma’ruf Khozin, Pengurus Aswaja Center Surabaya, dan juga anggota MUI Pusat, menjelaskan memalui laman facebooknya. Berikut ini Surabaya kawasan Rungkut ada jamaah Majelis Shalawat bernama Paseban Agung yang dibina oleh Kiai Mukarram. Jamaahnya ribuan. Namun selama masa pandemi ini tidak beraktivitas, hanya saja Ngaji Ahad pagi baru dimulai hari ini dengan tetap menerapkan protokol Juga 5 Masjid Tertua Dengan Corak Budaya KhasSaya diminta menyampaikan materi tentang dalil-dalil Amaliah seputar Masjid yang menjadi ciri khas Masjid NU tetapi dibidahkan oleh saudara Muslim yang lain. Berikut adalah dalilnya;Tanda dan Cirikhas Masjid Warga NU1 Ada شُعَيْبِ بْنِ رُزَيْقٍ الطَّائِفِىِّ قَالَ شَهِدْنَا فِيْهَا الْجُمُعَةَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصًا أَوْقَوْسٍDiriwayatkan dari Syuaib bin Zuraiq, ia berkata “Kami menyaksikan di Madinah di hari Jumat bersama Rasulullah, kemudian beliau berdiri dengan berpegang pada tongkat atau anak panah” HR Abu Dawud No 10982 Pakai mimbar, bukan menjadi salah satu cirikhas, Sebab yang sesuai Sunnah Nabi adalah Mimbar dengan 3 anak أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي إِلَى جِذْعٍ إِذْ كَانَ الْمَسْجِدُ عَرِيْشًا . وَكَانَ يَخْطُبُ إِلَى ذَلِكَ الْجِذْعِ فَقَالَ رَجُل مِنْ أَصْحَابِهِ هَلْ لَكَ أَنْ نَجْعَلَ لَكَ شَيْئًا تَقُوْمُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ حَتَّى يَرَاكَ النَّاسُ وَتُسْمِعَهُمْ خُطْبَتَكَ ؟ قَالَ نَعَمْ فَصُنِعَ ثَلاَثُ دَرَجَاتٍ . فَهِيَ الَّتِي أَعْلَى الْمِنْبَرِ“Rasulullah salat dan khutbah di dekat pelepah kurma. Ada sahabat usul “Bagaimana jika kami buatkan untuk Anda sebuah tempat yang dapat dilihat oleh orang dan suara khutbah Anda bisa didengar orang?” Nabi menjawab “Ya”. Maka dibuatlah mimbar dengan 3 tangga HR Ibnu Majah No 1414.3 Dua kali Azan sebelum Jum’atعَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ – رضى الله عنهما – فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ – رضى الله عنه – وَكَثُرَ النَّاسُزَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِAdzan tambahan dalam Jumat memang baru diberlakukan dimasa Sayidina Utsman bin Affan dengan pertimbangan semakin banyaknya umat Islam HR al-Bukhari No 412-916, kemudian hal ini menjadi ketetapan. Dari hadis ini al-Hafidz Ibnu Hajar berkata “Terlihat jelas bahwa orang-orang melakukan intruksi Utsman di semua Negara, karena beliau adalah pemimpin yang ditaati” Fath al-Bari 3/3184 Bilal Jum’at فَرْع اتِّخَاذُ الْمَرْقَى الْمَعْرُوفِ بِدْعَة حَسَنَة لِمَا فِيهَا مِنْ الْحَثِّ عَلَى الصَّلَاةِ عَلَيْهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِرَاءَةِ الْآيَةِ الْمُكَرَّمَةِ وَطَلَبِ الْإِنْصَاتِ بِقِرَاءَةِ الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ الَّذِي كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَؤُهُ فِي خُطَبِهِ وَلَمْ يَرِدْ أَنَّهُ وَلَا الْخُلَفَاءَ بَعْدَهُ اتَّخَذُوا مَرْقِيًّا . وَذَكَرَ ابْنُ حَجَرٍ أَنَّهُ لَهُ أَصْلًا فِي السُّنَّةِ وَهُوَ { قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ خَطَبَ فِي عَرَفَةَ لِشَخْصٍ مِنْ الصَّحَابَةِ اسْتَنْصِتْ النَّاسَ }“Pengangkatan muraqqi Bilal yang sudah dikenal adalah bid’ah hasanah, sebab ada dorongan untuk bersalawat kepada Nabi dan menyuruh diam dengan membaca hadis yang sahih yang dibaca oleh Nabi dalam khutbah-khutbahnya. Namun Nabi dan para sahabat tidak ada yang mengangkat muraqqi. Ibnu Hajar mengambil dasar hukum tentang Bilal ini yaitu ketika Rasulullah Saw khutbah di Arafah beliau menyuruh sahabat agar menyuruh orang-orang diam” Hasyiyah Qulyubi 4/79. Mengutip dari Tuhfatul Muhtaj Ibnu Hajar al-Haitami, 9/3105 Bedug sebagai penanda waktu Salatفِي حُكْمِ ضَرْبِ الطَّبْلِ الْكَبِيْرِ الَّذِي اسْتَعْمَلَهُ مُسْلِمُوْ اَرْضِ جَاوَاهْ فِي مَسَاجِدِهِمْ لِلاِعْلَامِ بِدُخُوْلِ الْوَقْتِ وَالدَّعْوَةِ اِلَى الْجَمَاعَةِ وَهِيَ خَشَبَةٌ كَبِيْرَةٌ طَوِيْلَةٌ جِدًّا يُنْحَتُ جَوْفُهَا نَحْتًا وَاسِعًا وَيُجْعَلُ عَلَى وَجْهَيْهَا جِلْدُ نَحْوِ جَامُوْسٍ وَيُسَمَّرُ عَلَيْهَا بِمَسَامِرَ كَبِيْرَةٍ مِنْ خَشَبٍ تُضْرَبُ بِخَشَبَةٍ صَغِيْرَةٍ فَيَخْرُجُ مِنْهَا صَوْتٌ دَوِيٌّ …. قُلْتُ ضَرْبُ الطَّبْلِ الْمَذْكُوْرِ لِلْغَرَضِ الْمَذْكُوْرِ مُبَاحٌ نَطَقَتْ بِذَلِكَ النُّقُوْلُ الْمَذْكُوْرَةُ بَلْ هُوَ دَاخِلٌ فِي اْلبِدْعَةِ الْمَحْمُوْدَةِHukum tentang Bedug yang digunakan oleh umat Islam Jawa di masjid-masjid mereka, untuk memberi tahu masuknya waktu salat dan mengajak berjamaah. Bedug adalah kayu berukuran besar yang sangat panjang, yang didalamnya diberi lubang yang luas yang kedua tepinya ditutupi semisal kulit kerbau, dipaku dengan beberapa paku bersa yang terbuat dari kayu, kemudian ditabuh dengan kayu kecil, sehingga mengeluarkan suara gemuruh… Saya katakana Menabuh bedug dengan tujuan di atas adalah boleh, bahkan masuk dalam bid’ah yang terpuji Risalah al-Jasus fi Bayani Hukmi an-Naqus 13-14, krya Syaikh Hasyim Asy’ari pendiri NUBaca Juga 5 Masjid Termegah di Malang, Penasaran?Bedug dan Mimbar bukan patokan secara paten menandakan Masjid NU, sebab harganya mahal. Secara pribadi saya lebih condong pada sisi Amaliah sebagai ciri khas Masjid NU dari pada bersifat material, seperti zikir suara keras dan Ciri dan Tanda Masjid NU, yang ditulis oleh pakar Aswaja, semoga bisa menambah terkaitPendekatan Coaching untuk Supervisi AkademikMemahami Pembelajaran Berdiferensiasi Untuk Memenuhi Kebutuhan Murid Secara IndividuCovid-19 Ditinjau Dari Teologi IslamSekilas Tentang Pengguna Internet, Antara Positif Dan NegatifInilah Dia Salah Satu Anjuran Sebelum BerdoaInilah Dia Anjuran Nabi Isa As Untuk Dilakukan Sebelum Berdoa BerandaPencerahan UmatMenjawab Poster "Ciri-ciri Masjid Sunnah" PecintaUlamaID - Seringkali amaliyah yang dilakukan oleh golongan Ahlussunnah wal Jama'ah An-Nahdliyah Aswaja dianggap salah oleh golongan Wahabi yang mengatakan kelompok mereka sebagai salafi. Salah satunya sebagaimana yang ada di bawah ini, yakni adanya sebaran meme yang berisi tentang "Ciri-ciri Masjid Sunnah" poster di bawah ini yang secara tidak langsung menganggap bahwa masjid yang tidak sesuai dengan ciri-ciri tersebut merupakan "bukan masjid sunnah/masjid bid'ah". Benarkah yang demikian itu? Mari kita simak penjelasan dari Kiai Ma'ruf Khozin, Ketua Aswaja NU Center PWNU Jawa yang mengklaim "Ciri-ciri Masjid Sunnah"Berikut ini adalah uraikan fatwa-fatwa ulama tentang amalan kita Aswaja di masjid yang dianggap tidak sesuai Sunnah- Tidak ada kaligrafi dan tidak ada kuburan di dalam MasjidTahu Masjid Nabawi? Di dalam Masjid tersebut banyak kaligrafi dan ada makam Baginda Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya. Apakah Masjid Nabawi tidak sesuai Sunnah? Padahal tiap selesai Maghrib dan Subuh banyak Mufti Arab Saudi ngaji di sana? Mikir!- Tidak ada TasbihDi masa Sahabat sudah ada jenis Tasbih yang digunakan untuk zikir. Berikut riwayatnyaوفي رواية ألفا عقدة فلا ينام حتى يسبح به، وهو أصح من الذي Ahmad meriwayatkan bahwa Sahabat Abu Hurairah memiliki benang dengan 2000 pintalan bundelan. Beliau tidak tidur sebelum membaca tasbih sejumlah pintalan benang tersebut Al-Bidayah wa Nihayah 8/120- Tidak ada Qunut Subuhعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِى صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا . حم عب حسن روضة المحدثين - ج 11 / ص 277Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata “Rasulullah Saw selalu membaca doa Qunut dalam salat Subuh hingga wafat” HR Ahmad. Ibnu Hajar mengatakan Hadis Hasan Raudlat al-Muhadditsin 11/277Ternyata ulama Salafi di Arab yang menjadi guru para pendakwah Salafi di negeri ini, yaitu Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, berfatwa berbedaمن صلى خلف إمام يقنت في صلاة الفجر فليتابع الإمام في القنوت في صلاة الفجر ، ويؤمن على دعائه بالخير ، وقد نص على ذلك الإمام أحمد رحمه الله تعالى"Barangsiapa yang shalat di belakang imam yang berqunut pada shalat subuh, maka hendaknya dia mengikuti imam berqunut pada shalat subuh, dan mengaminkan doanya dengan baik. Telah ada riwayat seperti itu dari Imam Ahmad Rahimahullah." Majmu’ Fatawa wa Rasail Utsaimin 14/177- Tidak ada SalamanDalam Mazhab Syafi'i boleh bersalaman setelah salat. Demikian pula Mazhab Hanafiوَكَذَا الْمُصَافَحَةُ بَلْ هِيَ سُنَّةٌ عَقِبَ الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا وَعِنْدَ كُلِّ لُقِيٍّ وَلَنَا فِيهَا رِسَالَةٌ سَمَّيْتهَا سَعَادَةَ أَهْلِ الْإِسْلَامِ بِالْمُصَافَحَةِ عَقِبَ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ .Demikian halnya berjabat tangan, bahkan sunah setiap selesai salat dan setiap perjumpaan. Ada kitab kami secara khusus dalam masalah ini Durar Al-Hukkam 2/149Ternyata Mufti Saudi juga membolehkan karena dianggap sudah menjadi tradisiولكن الإنسان إذا فعلها بعد الصلاة لا على سبيل أنها مشروعة، ولكن على سبيل التأليف والمودة، فأرجو أن لا يكون بهذا بأس، لأن الناس اعتادوا jika salaman dilakukan bukan karena syariat, tapi karena rasa senang dan cinta, maka tidak apa-apa, karena umat Islam sudah terbiasa Majmu’ Fatawa wa Rasail 13/212- Tidak ada dzikir berjamaahاِنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوْا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ رواه البخاريIbnu Abbas berkata ”Sesungguhnya mengeraskan bacaan dzikir setelah para sahabat selesai melakukan salat wajib sudah ada sejak masa Nabi Muhammad Saw.” Ibnu Abbas berkata “Saya mengetahui yang demikian setelah mereka melakukan salat wajib dan saya mendengarnya” HR Bukhari- Tidak digunakan Maulid NabiMaulid Nabi memiliki acara lantunan syair keutamaan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, menurut Imam Nawawi boleh kegiatan seperti ituالسادسة عشرة لا بأس بانشاد الشعر في المسجد إذا كان مدحا للنبوة أو الاسلام أو كان حكمة أو في مكارم الاخلاق أو الزهد ونحو ذلك من أنواع الخير فأما ما فيه شئ مذموم كهجو مسلم أو صفة الخمر أو ذكر النساء أو المرد أو مدح ظالم أو افتخار منهى عنه أو غير ذلك فحرامBoleh melantunkan syair di Masjid jika berupa pujian untuk Nabi, Islam, hikmah, akhlak mulia dan kebaikan lain. Jika berupa kejelekan seperti sifat khamr, wanita, memuji orang zalim, sombong dll maka haram Majmu’ 2/177عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ ْ قَالَ كُنَّا نَتَنَاشَدُ الأَشْعَارَ ، وَنَذْكُرُ أَشْيَاءَ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ ، فَرُبَّمَا تَبَسَّمَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ bin Samurah “Kami melantunkan Syair dan kisah di masa Jahiliyah, kadang Nabi tersenyum” HR Ahmad- Tidak ada pujian setelah Azanأَفْتَى شَيْخُنَا الشَّوْبَرِيُّ حِينَ سُئِلَ عَمَّا يَفْعَلُ مِنْ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الْإِقَامَةِ هَلْ هُوَ سُنَّةٌ أَوْ بِدْعَةٌ بِأَنَّهُ سُنَّةٌ ثُمَّ رَأَيْت ذَلِكَ مَنْقُولًا عَنْ جَمَاعَاتٍ مِنْ مُحَقِّقِي الْعُلَمَاءِSyaikh Syaubari berfatwa ketika ditanya tentang bacaan salawat kepada Nabi Saw sebelum iqamah, apakah sunah atau bid’ah? Beliau menjawab sunah, dikutip dari banyak ulama al-Jamal, 3/147- Tidak ada bedugPendiri NU tidak mempermasalahkan bedugفِي حُكْمِ ضَرْبِ الطَّبْلِ الْكَبِيْرِ الَّذِي اسْتَعْمَلَهُ مُسْلِمُوْ اَرْضِ جَاوَاهْ فِي مَسَاجِدِهِمْ لِلاِعْلَامِ بِدُخُوْلِ الْوَقْتِ وَالدَّعْوَةِ اِلَى الْجَمَاعَةِ وَهِيَ خَشَبَةٌ كَبِيْرَةٌ طَوِيْلَةٌ جِدًّا يُنْحَتُ جَوْفُهَا نَحْتًا وَاسِعًا وَيُجْعَلُ عَلَى وَجْهَيْهَا جِلْدُ نَحْوِ جَامُوْسٍ وَيُسَمَّرُ عَلَيْهَا بِمَسَامِرَ كَبِيْرَةٍ مِنْ خَشَبٍ تُضْرَبُ بِخَشَبَةٍ صَغِيْرَةٍ فَيَخْرُجُ مِنْهَا صَوْتٌ دَوِيٌّ .... قُلْتُ ضَرْبُ الطَّبْلِ الْمَذْكُوْرِ لِلْغَرَضِ الْمَذْكُوْرِ مُبَاحٌ نَطَقَتْ بِذَلِكَ النُّقُوْلُ الْمَذْكُوْرَةُ بَلْ هُوَ دَاخِلٌ فِي اْلبِدْعَةِ الْمَحْمُوْدَةِ الرسالة المسماة بالجاسوس في بيان حكم الناقوس 13- 14 للشيخ هاشم اشعري مؤسس جمعية نهضة العلماءHukum tentang Bedug yang digunakan oleh umat Islam Jawa di masjid-masjid mereka, untuk memberi tahu masuknya waktu salat dan mengajak berjamaah. Bedug adalah kayu berukuran besar yang sangat panjang, yang didalamnya diberi lubang yang luas yang kedua tepinya ditutupi semisal kulit kerbau, dipaku dengan beberapa paku bersa yang terbuat dari kayu, kemudian ditabuh dengan kayu kecil, sehingga mengeluarkan suara gemuruh… Saya katakan Menabuh bedug dengan tujuan di atas adalah boleh, bahkan masuk dalam bid’ah yang terpuji Risalah al-Jasus fi Bayani Hukmi an-Naqus 13-14, karya Syaikh Hasyim Asy’ari pendiri NU

ciri ciri masjid sunnah